Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bantah Revisi UU KPK Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2019

Kompas.com - 03/02/2020, 14:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah bahwa revisi kedua Undang-Undang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.

Menurut Arteria, pada tahun 2015 dan 2016, UU KPK telah masuk dalam prolegnas prioritas.

Kemudian, pada 2019, undang-undang tersebut menjadi satu dari beberapa undang-undang yang masuk dalam prolegnas daftar kumulatif terbuka.

Baca juga: Kata Arteria, Agus Cs Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK

Hal ini Arteria sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).

"DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa RUU KPK perubahan kedua telah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019. RUU tentang perubahan kedua UU KPK juga telah termuat dalam daftar prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR," kata Arteria yang dalam hal ini menjadi perwakilan DPR RI.

"Jadi enggak benar kalau dikatakan tidak masuk ke prolegnas," kata dia. 

Arteria mengatakan, pada tahun 2017, MK pernah membuat putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang berdampak pada UU KPK.

Putusan bernomor perkara 36/PUU-XV/2017 itu salah satunya menyoal tentang keabsahan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Oleh karena putusan tersebut, DPR beranggapan bahwa UU KPK telah memenuhi syarat untuk masuk dalam prolegnas daftar kumulatif terbuka.

Arteria juga mengatakan, berdasarkan putusan itu pula, DPR membentuk Pansus Hak angket KPK yang laporannya disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (14/2/2018).

Laporan Pansus Hak Angket ini pada intinya mengungkap bahwa terdapat beberapa temuan permasalahan krusial di dalam institusi KPK.

Dari situ, lahirlah sejumlah rekomendasi terkait kelembagaan, kewenangan, tata kelola, SDM dan anggaran KPK.

Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut tak pernah dijalankan.

"Oleh karena itu, pembentuk UU menilai adanya putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017 temuan permasalahan di dalam institusi KPK yang tidak pernah ditindaklanjuti tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan Pansus Hak Angket KPK, merupakan suatu urgensi nasional terkait dengan belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi dan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan di dalam penegakkan hukum yang dilakukan terhadap institusi KPK," ujar Arteria.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, DPR berdalih, revisi UU KPK telah sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan meski tak masuk sebagai prolegnas yang diajukan Badan Legislasi DPR.

"Pengajuan RUU a quo (UU KPK) di luar prolegnas yang diajukan oleh Badan Legislasi DPR yang kemudian disetujui bersama dengan Menkumham adalah sah secara hukum berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 huruf B UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Arteria.

Untuk diketahui, sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2015-2019 mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya

Selain ketiga nama itu, gugatan dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Dalam salah satu dalilnya, pemohon menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan peristiwa penyelundupan hukum karena sebelumnya tak masuk dalam prolegnas prioritas DPR tahun 2019.

Oleh karenanya, revisi UU KPK terjadi secara sangat tiba-tiba.

"Ini bukti rekayasa penyelundupan," kata kata Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Isnur, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com