"Pengajuan RUU a quo (UU KPK) di luar prolegnas yang diajukan oleh Badan Legislasi DPR yang kemudian disetujui bersama dengan Menkumham adalah sah secara hukum berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 huruf B UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Arteria.
Untuk diketahui, sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2015-2019 mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya
Selain ketiga nama itu, gugatan dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
Dalam salah satu dalilnya, pemohon menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan peristiwa penyelundupan hukum karena sebelumnya tak masuk dalam prolegnas prioritas DPR tahun 2019.
Oleh karenanya, revisi UU KPK terjadi secara sangat tiba-tiba.
"Ini bukti rekayasa penyelundupan," kata kata Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Isnur, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.