JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK paling banyak dimohonkan untuk diuji materi selama 2019.
Menurut Anwar, selama 2019 ada 51 permohonan uji materi peraturan perundangan (UU).
"UU dengan frekuensi paling sering diuji yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebanyak 18 kali, lalu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebanyak 9 kali," ujar Arman saat memberikan sambutan dalam sidang khsusus sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Jokowi Apresiasi MK Transparan Tangani Sengketa Pilpres
Kemudian, peringkat ketiga UU yang paling banyak diuji materi adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana sebanyak 5 kali.
"Kemudian ada UU ASN, UU pemilihan gubernur, UU tindak pidana korupsi, masing-masing diuji 4 kali," lanjut Anwar.
Dia menjelaskan, selama 2019 MK mencatat capaian waktu penyelesaian perkara pengujian UU rata-rata dapat diselesaikan selama 59,9 hari kerja.
Dengan kata lain, kata Anwar dibutuhkan rata-rata waktu 2,83 bulan untuk menyelesaikan satu perkara.
Baca juga: Gelar Sidang Khusus, MK Laporkan Pengujian Undang-undang hingga Sengketa Pemilu
Capaian ini, kata dia, mengalami peningkatan. Sebab pada 2018 lalu dibutuhkan waktu 69 hari kerja atau 3,5 bulan untuk menyelesaikan satu perkara.
"Sementara itu, pada 2017 dibutuhkan 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara," ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan prioritas MK pada 2020.
Tahun ini, kata dia, MK akan menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada di 270 daerah.
Untuk menghadapi proses ini, MK mendapatkan anggaran Rp 246 miliar.
"MK hanya mendapatkan Rp 246 miliar. Jumlah ini jauh lebih sedikit, tidak sampai separuh dibandingkan alokasi anggaran tahun 2019 yakni sebesar Rp 539 miliar," tutur Anwar.
Baca juga: Di Sidang Khusus MK, Jokowi Kembali Singgung Obesitas Regulasi
Dia mengatakan anggaran tahun ini akan dialokasikan untuk kegiatan prioritas, antara lain pengananan hasil sengketa pilkada dan peningkatan kerja sama dalam dan luar negeri.
Di akhir pemaparannya, Anwar mengungkapkan sejak berdiri MK telah menerima 3.005 perkara.