Pemerintah, imbuh dia, juga harus menjamin dana nasabah aman.
Oleh karena itu, perlu diketahui berapa besaran uang rakyat yang harus dijamin dan dikembalikan tepat pada saatnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, SBY Heran Pemerintahannya Dituding Bersalah
Hal itu agar tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini.
Apalagi, sebut SBY, yang menjadi korban dari kasus ini tak hanya WNI tetapi juga ada yang dari Korea Selatan sebanyak 474 orang dengan nilai Rp 574 miliar.
“Kalau tidak ada jaminan yang pasti, dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan para nasabah asuransi di Indonesia secara keseluruhan. Juga akan merusak kepercayaan pasar, baik domestik mupun internasional, terhadap sistem dan pengelolaan keuangan di negeri kita,” pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Bos Properti Tan Kian di Kasus Jiwasraya
Keenam, SBY menyarankan, agar investigasi juga diarahkan untuk mencari kaitan modus kejahatan yang terjadi di Jiwasraya dengan BUMN lain.
Jika dalam investigasi ditemukan adanya kaitan, maka pemerintah harus melakukan bersih-bersih total.
Hal itu disebabkan tidak menutup kemungkinan terjadinya kejahatan yang terorganisasi yang dilakukan oleh aktor intelektual di belakangnya.
Terakhir, pemerintah juga harus mencari solusi dan penyelesaian ke depan secara menyeluruh.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Misalnya, dengan memperbaiki pemberian sanksi kepada para pelakunya, menyehatkan kembali keuangan korporat serta memberikan jaminan dan pengembalian uang milik nasabah.
“Ke depan harus ditingkatkan kepatuhan kepada undang-undang, sistem dan aturan; ‘judgement’ jajaran manajemen yang jauh lebih baik; serta pengawasan yang lebih seksama dari otoritas jasa keuangan, parlemen dan pemerintah terhadap jajaran BUMN,” ungkapnya.
Khusus pemberian jaminan dan pengembalian uang nasabah, SBY menyarankan agar dibentuk Lembaga Penjamin Polis melalui sebuah undang-undang, agar didapat kepastian hukum untuk itu.
Baca juga: Ketua MPR Minta BPK Audit Menyeluruh Jiwasraya, Asabri, hingga BPJS
Pemerintah, sebut dia, memang terlambat menjalankan kewajibannya untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis tersebut.
"Kalau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang saya tandatangani pada bulan Oktober 2014 dulu diindahkan dan dilaksanakan, maka paling lambat bulan Oktober 2017 kita sudah punya Lembaga Penjamin Polis," ujarnya.
“Namun, dalam suasana seperti sekarang ini tak perlulah pemerintah harus disalahkan secara berlebihan. Tak baik mengambil keuntungan politik ketika orang lain sedang susah. Tak ada pahalanya. Yang penting, pemerintah segera menerbitkan undang-undang dan membentuk Lembaga Penjamin Polis tersebut,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.