JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Senin (27/1/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya masih meneliti dugaan ketelibatan Tan Kian di kasus yang menyeret petinggi PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro itu.
"Dugaan-dugaanya antara lain kemarin sudah disampaikan ada tiga dugaan tindak pidana. Antara lain fee broker. pembelian saham," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (27/1/2020) malam.
"Kemudian pembelian reksadana. Saham ini tentu saham-saham apa? perusahaan apa? Bisa properti, bisa perusahaan lain, nah ini kebetulan terkait dengan properti," tuturnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri, SBY Sebut Tak Perlu Ada Gerakan Turunkan Jokowi
Kejaksaan Agung berharap dari pendalaman ini bisa menemukan dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus Jiwasraya.
"Nanti hasil penyidikan diharapkan itu (dugaan keterlibatan Tan) yang didapat. Bisa jadi apa yang dilakukan para tersangka itu terkait dengan properti," ucap Hari.
Diketahui pada Senin (27/1/2020) total ada 17 saksi yang diperiksa terkait Jiwasraya. Namun yang hadir hanya sembilan orang.
Ditambah empat saksi yang sudah dipanggil sebelumnya tetapi baru datang hari Senin.
Saksi tersebut di antaranya, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian.
Kemudian Karyawan PT Hanson International Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia Nunu dan Esti Tanzil sama.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah 3 Kantor Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Lalu dari OJK Halim Haryono dan Arif Budiman, dan Direktur PT Ciptadhana Sukitutas Ferry Budiman Tan Jatan.
Sedangkan empat orang saksi yang hadir padahal panggilan sebelumnya tidak hadir, diantaranya dari PT Corfina Capital Suryanto Wijaya, Direktur PT GAP Aset manajemen Muhammad Karim, Deni Suryadinata dan Ailen Lim.
Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: SBY: Saya Tak Pernah Dilapori Ada Krisis Serius di Jiwasraya
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, total terdapat 144 saksi yang diperiksa dan 16 tempat yang digeledah terkait kasus tersebut.
"Tindakan yang sudah dilaksanakan antara lain pemeriksaan saksi kurang lebih dari 144 saksi, pemeriksaan ahli, pengeledahan di beberapa tempat (16 tempat)," ujar Hari.
Hingga saat ini belum ada pernyataan atau komentar Tan Kian terkait pernyataan Kejaksaan Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.