JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat perdana dengan pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2020).
Dalam rapat perdana tersebut, anggota Dewan Pengawas menjelaskan beberapa tugas penting yang dalam mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan, untuk mempertegas tugas Dewan Pengawas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kendati demikian, pasal tersebut tak menyebutkan secara rinci bagaimana anggota Dewan Pengawas melakukan tugas-tugasnya.
Oleh karena itu, Dewan Pengawas KPK dalam rapat dengan Komsi III dan Pimpinan KPK memaparkan bentuk tugas-tugas pentingnya, seperti wujud pemberian perizinan penyadapan, penggeledahan hingga evaluasi kerja yang sedikit berbeda dari revisi UU KPK.
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho menjelaskan, untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK harus mengajukan surat permohonan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas dan melakukan gelar perkara.
"Penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas," kata Albertina.
Baca juga: Firli Bahuri: Sampai Hari Ini, Kami Tidak Melakukan Penyadapan