Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dewas KPK soal Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Evaluasi Pimpinan

Kompas.com - 28/01/2020, 07:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat perdana dengan pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2020).

Dalam rapat perdana tersebut, anggota Dewan Pengawas menjelaskan beberapa tugas penting yang dalam mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan, untuk mempertegas tugas Dewan Pengawas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:

a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kendati demikian, pasal tersebut tak menyebutkan secara rinci bagaimana anggota Dewan Pengawas melakukan tugas-tugasnya.

Oleh karena itu, Dewan Pengawas KPK dalam rapat dengan Komsi III dan Pimpinan KPK memaparkan bentuk tugas-tugas pentingnya, seperti wujud pemberian perizinan penyadapan, penggeledahan hingga evaluasi kerja yang sedikit berbeda dari revisi UU KPK.

Izin Penyadapan 1x24 jam

Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho menjelaskan, untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK harus mengajukan surat permohonan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas dan melakukan gelar perkara.

"Penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas," kata Albertina.

Baca juga: Firli Bahuri: Sampai Hari Ini, Kami Tidak Melakukan Penyadapan

Menurut Albertina, setelah melakukan gelar perkara, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat atas permintaan izin penyadapan.

Setelah melakukan gelar perkara, menurut dia, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat untuk menentukan setuju diberikan izin penyadapan atau tidak.

Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung menyusun surat pemberian izin penyadapan. Namun, jika tidak disetujui, akan dibuat surat penolakan oleh Dewas.

Albertina menyampaikan, izin penyadapan akan dikeluarkan oleh Dewan Pengawas dalam waktu 1x24 jam.

"Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani," ujarnya.

Albertina juga mengatakan, agar surat permohonan izin penyadapan dapat disetujui, penyidik harus menyertakan surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). 

Baca juga: Di Rapat Komisi III, Anggota Dewas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan

Kemudian, mencantumkan nomor telepon orang yang akan disadap disertai uraian singkat perkara.

Penyadapan, kata dia, diberlakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tanpa gelar perkara.

"Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan," pungkasnya.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari mulai dibentuk hingga saat ini, Dewas KPK belum menerima izin permohonan penyadapan.

Firli sekaligus memastikan, saat ini penyidiknya tidak sedang melakukan penyadapan atas perkara dugaan korupsi.

"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," ujar Firli.

Izin penggeledahan dan penyitaan

Di sisi lain, Albertina juga menjelaskan prosedur izin penggeledahan dan penyitaan.

Menurut dia, Dewan Pengawas KPK dapat mengeluarkan izin penggeledahan dan penyitaan dalam waktu 2 sampai 3 jam.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar," kata Albertina.

Baca juga: Bicara soal Penggeledahan Kantor DPP PDI-P, Adian Napitupulu Tampilkan Video Rekaman Kamera CCTV

Berbeda dari perizinan penyadapan, Albertina menyebutkan, permohonan izin penggeledahan dan penyitaan hanya membutuhkan pengajuan surat izin.

"Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ucapnya.

Evaluasi tiga bulan sekali

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan kinerja pimpinan dan pegawai KPK akan dievaluasi tiga bulan sekali.

Syamsuddin mengatakan, hal ini berbeda dari tugas Dewan Pengawas yang tercantum pada pasal 37B ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Pasal 37B ayat 1 huruf f berbunyi : "Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun."

"Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan," kata Syamsuddin.

Baca juga: Dewas KPK Evaluasi Kinerja Komisioner dan Pegawai dengan Cara Ini...

Syamsuddin mengatakan, ada dua metode yang dilakukan dalam mengevaluasi kinerja KPK.

Pertama, evaluasi dengan rapat tinjauan kerja antara Dewan Pengawas KPK dengan seluruh komisioner.

Kedua, evaluasi melalui laporan akuntabilitas secara kelembagaan.

"Lewat laporan akuntabilitas kinerja KPK yang disampaikan tahunan," tutur Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com