Berbeda dari perizinan penyadapan, Albertina menyebutkan, permohonan izin penggeledahan dan penyitaan hanya membutuhkan pengajuan surat izin.
"Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ucapnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan kinerja pimpinan dan pegawai KPK akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Syamsuddin mengatakan, hal ini berbeda dari tugas Dewan Pengawas yang tercantum pada pasal 37B ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Pasal 37B ayat 1 huruf f berbunyi : "Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun."
"Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan," kata Syamsuddin.
Baca juga: Dewas KPK Evaluasi Kinerja Komisioner dan Pegawai dengan Cara Ini...
Syamsuddin mengatakan, ada dua metode yang dilakukan dalam mengevaluasi kinerja KPK.
Pertama, evaluasi dengan rapat tinjauan kerja antara Dewan Pengawas KPK dengan seluruh komisioner.
Kedua, evaluasi melalui laporan akuntabilitas secara kelembagaan.
"Lewat laporan akuntabilitas kinerja KPK yang disampaikan tahunan," tutur Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.