Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah PDI-P Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK Dinilai Berlebihan

Kompas.com - 17/01/2020, 16:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah PDI Perjuangan (PDI-P) yang membentuk tim hukum hingga melapor ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku menuai kritik.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril menilai langkah PDI-P tersebut merupakan bentuk respons berlebihan atas penetapan Harun sebagai tersangka.

"Ini respons terhadap kasus yang menimpa salah satu dari kader mereka, jadi boleh jadi responsnya kayak begini. Respons pergi ke Dewan Pengawas, kemudian ke KPU, ini respons-respons yang bisa dikatakan mungkin berlebihan," kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Pilkada Solo, Achmad Purnomo Mengaku Terima Apa Pun Keputusan DPP PDI-P

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril. KOMPAS.com/ AHMAD WINARNO Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril.
Oce menuturkan, Tim Hukum PDI-P memang berhak melaporkan hal-hal yang mereka nilai janggal dalam penanganan kasus Harun ini ke Dewan Pengawas KPK.

Namun, ia berpendapat PDI-P sebaiknya menempuh jalur hukum yang sudah ada seperti mekanisme praperadilan ketimbang melakukan manuver dengan mengadu ke Dewan Pengawas KPK.

"Lebih baik melalui upaya hukum yang sudah ada, misalnya praperadilan. Nah kalau nanti kasusnya berlanjut di perdidangan, mereka bisa membela diri di persidangan. Kalau sekarang ke KPU, Polri, mau ngapain?" kata Oce.

Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Jumat hari ini, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.

Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalo sudah ada tersangka," kata Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: KPK Terhambat Geledah Kantor PDI-P, Ini Kata Jokowi

Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.

Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan marena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledshan pasti patut dipertanyakan surat bener dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com