JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas KPK akan menggunakan dua metode untuk mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah itu.
"Intinya ini akan dilakukan dengan metode post-audit," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/1/2020).
Pertama, evaluasi akan dilakukan dengan rapat tinjauan kerja antara Dewan Pengawas KPK dengan seluruh komisioner.
Baca juga: Firli Bahuri: Presiden Tidak Pernah Mengintervensi Kinerja KPK
"Rapat tinjauan kinerja yang berlangsung tiap tiga bulan," ujar Syamsuddin.
Rapat itu akan membahas kerja-kerja KPK selama tiga bulan sebelumnya.
Kedua, evaluasi kinerja juga akan dilakukan melalui laporan akuntabilitas KPK secara kelembagaan.
"Kedua, lewat laporan akuntabilitas kinerja KPK yang disampaikan tahunan," tutur Haris.
Baca juga: Arteria Dahlan Berharap Dewan Pengawas Terpilih Bisa Bantu Kinerja KPK
Diberitakan sebelumnya, Kinerja Komisioner dan pegawai KPK akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang.
"Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan," kata Syamsuddin.
Baca juga: Laporan Kinerja KPK, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 63,8 T hingga Jerat 608 Tersangka
Syamsuddin mengaku, kesepakatan itu berbeda dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU KPK, tepatnya Pasal 37B ayat (1) huruf f, tertulis, "Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Namun, Dewan Pengawas KPK ingin agar kinerja pimpinan dan pegawai KPK lebih efektif dan terukur dengan evaluasi per tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.