JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid, Senin (13/1/2020) hari ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Jazilul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Iman Nahrawi)," kata Ali dalam keterangannya.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...
Ali Fikri belum mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Jazilul hari ini.
Namun, diketahui bahwa Imam Nahrawi dan Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR periode 2019-204 itu berasal dari partai yang sama yaitu PKB.
Diberitakan, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Politikus Demokrat Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.