JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Jumat (10/1/2020) ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Riefky akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi)," kata Ali dalam keterangannya.
Baca juga: Imam Nahrawi Sebut Kasusnya Segera Dilimpahkan
Ali belum mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Riefky, Jumat ini.
Namun, diketahui bahwa Riefky pernah menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu tahun 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.