Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...

Kompas.com - 19/12/2019, 15:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi.

Hal tersebut diakui Imam sendiri saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

"(Penahanan) saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020," kata Imam kepada para jurnalis.

Baca juga: Imam Nahrawi Baca Selawat Usai Diperiksa KPK

Atas kebijakan itu, Imam mengaku tetap sabar dan bahagia.

"Sabar dan tetap bahagia sayang, Allah bersama kita," ujar Imam yang mengenakan rompi oranye. 

Imam tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa pernyataan "sayang" itu dituju. Namun, kalimat itu tertulis di lembaran buku catatan yang sempat Imam tunjukkan kepada jurnalis.

Imam juga menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru.

Ia sekaligus mengucapkan selamat kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat, 20 Desember 2019 besok.

Baca juga: Tanggapi Protes Imam Nahrawi, KPK Sebut Kerabat Tersangka Boleh Jenguk Kecuali...

"Selamat atas pelantikan pimpinan dan Dewas KPK yang baru, semoga bisa melaksanakan amanahnya dengan lebih sempurna, lebih baik lagi," ujar Imam.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemanggilannya Kamis ini serta proses penyidikan kasus yang sedang dijalani, Imam enggan menjawabnya.

Ia memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi: Doakan Indonesia di SEA Games

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee terhadap pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI. 

 

Kompas TV

Seekor anak gajah terjerat di lahan hutan tanaman industri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA sudah menyelamatkan anak gajah itu dan membawanya ke Pusat Latihan Gajah Minas.

Anak gajah yang terjerat diperkirakan berumur 4 sampai 5 bulan. Ia terpisah dari rombongannya karena diperkirakan sudah terkena jerat selama 3 hari. Tim BBKSDA yang mendengar informasi ini langsung menuju lokasi untuk melepaskan jeratan dan membawanya untuk diobati. Setelah dilakukan pengobatan, anak gajah dibawa ke pusat latihan gajah di Minas untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Kondisi anak gajah Sumatera ini sudah mulai membaik dan luka pada kakinya yang terjerat juga sudah mulai sembuh. Satu anak gajah terjerat di lahan hutan tanaman industri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tim BBKSDA sudah menyelamatkan anak gajah itu dan membawanya ke Pusat Latihan Gajah Minas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com