Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Optimistis Direktur PT Hanson Internasional Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 07/01/2020, 08:58 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengaku optimistis kliennya tak akan ditetapkan sebagai tersangka.

Benny diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (6/1/2020).

"Iya, saya optimis (Benny Tjokro tidak akan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengklaim bahwa kliennya tidak berperan dalam hal yang dapat mengakibatkan perusahaan pelat merah tersebut merugi.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Dirut PT Hason Internasional Tak Terkait Kasus Jiwasraya

Menurut Muchtar, Benny terseret kasus tersebut karena pernah mengajukan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).

Kendati demikian, Muchtar menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan persoalan menyangkut MTN tersebut.

"Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN tahun 2015 senilai Rp 608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, Benny juga tidak terkait dengan transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Perusahaan Benny merupakan perusahaan publik dan terdaftar di BEI. Maka dari itu, Muchtar mengatakan bahwa transaksi dikelola oleh manajemen BEI.

"Tentu transaksi-transaksi yang terjadi di Bursa Efek oleh emiten, itu kan yang mengelola manajemennya Bursa Efek. Jadi tidak ada siapa pun emiten yang berhubungan langsung dengan Pak Benny," ujar dia.

Ia pun menegaskan bahwa pertemuan antara kliennya dengan pihak Jiwasraya hanya sebatas hubungan profesional.

Benny diperiksa sekitar tujuh jam. Muchtar menuturkan, tim penyidik mengajukan 15-16 pertanyaan kepada kliennya.

Baca juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Apakah Kejaksaan Agung akan Panggil Rini Soemarno?

Benny seharusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2019). Namun, mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.

Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com