JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro diklaim tidak terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, seusai mendampingi kliennya saat diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Perannya, tidak ada sesuatu yang menyangkut peran (Benny Tjokro) untuk mendukung terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Kejagung Panggil 7 Saksi terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya, Seluruhnya Hadir
Menurutnya, Benny terseret kasus tersebut karena pernah mengajukan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).
Kendati demikian, Muchtar menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan persoalan menyangkut MTN tersebut.
"Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN tahun 2015 senilai Rp 608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, Benny juga tidak terkait dengan transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan Benny merupakan perusahaan publik dan terdaftar di BEI. Maka dari itu, Muchtar mengatakan bahwa transaksi dikelola oleh manajemen BEI.
"Tentu transaksi-transaksi yang terjadi di Bursa Efek oleh emiten, itu kan yang mengelola manajemennya Bursa Efek. jadi tidak ada siapapun emiten yang berhubungan langsung dengan Pak Benny," ujar dia.
Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Ia pun mengaku optimis bahwa kliennya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Benny diperiksa sekitar tujuh jam. Muchtar menuturkan, tim penyidik mengajukan 15-16 pertanyaan kepada kliennya.
Benny seharusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2019) lalu.
Namun, mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Kesepuluh orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.