Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Politikus PDI-P Dungu, Akun @rockygerungofficial_ Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/12/2019, 07:47 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.

Henry mempermasalahkan kalimat yang disertakan dalam sebuah unggahan akun tersebut.

"Caption tersebut, yang menyebut saya sebagai orang yang dungu, merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja," ungkap Henry melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019) malam.

Baca juga: Facebook atas Nama Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Pemilik akun, lanjut Henry, juga mengunggah sebuah foto yang menunjukkan pemberitaan mengenai penolakan laporan Henry sebelumnya oleh Bareskrim.

Foto itu adalah momen ketika Henry melaporkan mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung. Namun, laporannya ditolak.

Unggahan itu disertai caption sebagai berikut:

"Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from @tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung. Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima...."

Baca juga: Polri Tolak Laporan Henry Yosodiningrat soal Dugaan Pelecehan Rocky Gerung terhadap Jokowi

Dalam laporannya, Henry Yosodiningrat turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dimaksud serta hasil cetak arti kata "dungu" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Henry pun berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan terhadap peristiwa hukum dimaksud," ungkap dia.

Pemilik akun disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

Kompas TV

Ini adalah visual amatir saat  anggota polres pamekasan berpangkat brigadir polisi kepala atau bripka terkapar karena menderita luka tusuk serius. Video sengaja tidak ditayangkan utuh karena mengandung kekerasan. Pelaku penusukan tak lain seorang anggota kodim 0826 pamekasan berpangkat sersan dua.

Selasa 10 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku penusukan mendatangi mapolres pamekasan untuk bertemu korban. Namun dia tak ada di kantor. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah kosong di jalan sersan mesrul pamekasan.

Korban datang bersama ibunya yang diturunkan di rumah yang hanya berjarak 20 meter dari tempat penusukan. Setelah menurunkan sang ibu, korban pun masuk ke rumah kosong itu untuk bertemu serda A-S. Tak lama berselang, bripka I-M keluar dalam kondisi bersimbah darah.

Ia sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mengendarai sepeda motor namun terjatuh di tengah jalan. Korban menderita luka berat di bagian perut dan lengan. Diketahui pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau komando.

Kapolres pamekasan, menyatakan bahwa penusukan dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi. Tak ada hubungannya secara kelembagaan dan terjadi di luar jam dinas kepolisian dan kodim. Komandan kodim 0826 pamekasan menyatakan pelaku saat ini sudah dibawa dan dimintai keterangan di pomdam Jawa Timur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com