Laporan itu diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tertanggal Rabu, 11 Desember 2019.
Henry mempermasalahkan kalimat yang disertakan dalam sebuah unggahan akun tersebut.
"Caption tersebut, yang menyebut saya sebagai orang yang dungu, merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji dan dilakukan dengan sengaja," ungkap Henry melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019) malam.
Pemilik akun, lanjut Henry, juga mengunggah sebuah foto yang menunjukkan pemberitaan mengenai penolakan laporan Henry sebelumnya oleh Bareskrim.
Foto itu adalah momen ketika Henry melaporkan mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung. Namun, laporannya ditolak.
Unggahan itu disertai caption sebagai berikut:
"Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from @tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung. Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima...."
Dalam laporannya, Henry Yosodiningrat turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dimaksud serta hasil cetak arti kata "dungu" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Henry pun berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya tersebut.
"Saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan terhadap peristiwa hukum dimaksud," ungkap dia.
Pemilik akun disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/07471361/sebut-politikus-pdi-p-dungu-akun-rockygerungofficial_-dilaporkan-ke-polisi