Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 06/12/2019, 06:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Selain itu, RUU Pemasyarakatan juga masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.

"Menetapkan prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).

Dari RUU prioritas 2020 itu, ada 4 RUU carry over. Tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah yaitu, RUU tentang biaya materai, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

Baca juga: Jubir Presiden: Draf UU KKR Sudah Selesai, Masuk Prolegnas 2020

Satu lagi merupakan usul DPR yaitu, RUU atas perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Pihaknya memberikan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over ini tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam.

"Utamanya atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," tegas Rieke.

Dia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Baca juga: Pemerintah Usulkan 15 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.

"Serta tiga RUU yang merupakan RUU daftar komulatif terbuka, yaitu RUU tentang koperasi, RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ungkap Rieke.

Lebih lanjut, Rieke mengungkapkan ada sejumlah RUU lain yang nasibnya telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

RUU itu adalah RUU Keuangan Negara dikelurkan dari prolegnas prioritas tahun 2020 dan masuk dalam long list atas usulan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pembahasan Prolegnas di DPR Direncanakan Rampung 10 Desember 2019

Lalu, RUU Konservasi Keakenakaragaman Hayati ditarik dari prolegnas priotitas Tahun 2020 dan masuk dalam longlist atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Terakhir pembahasan RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU Kepualuan melibatkan DPD sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 juncto UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, " tambahnya.

Rieke menambahkan, seluruh kesepakatan tentang RUU prolegnas prioritas dan RUU prolegnas jangka menengah ini akan disampaikan dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah menyetujui hasil kerja dari Panitia Kerja (Panja) Prolegnas ini.

Baca juga: Fraksi PPP Usulkan 5 RUU Ini di Prolegnas 2019-2024

Dirinya menyatakan apresiasi kepada panja yang telah menyelesaikan seluruh proses penjaringan RUU ini.

Ia pun berharap kerja sama antara Badan Legislasi DPR dengan Kemenkumham dan perancang UU DPD RI dalam prolegnas ini dapat terus ditingkatkan agar menghasilkan prolegnas yang lebih realistis dan responsif.

"Sehingga progam reformasi hukum yang jadi agenda strategis pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadikan dan kepastian hukum bisa terwujud lewat pemetaan regulasi," tambah Yasonna.

Baca juga: Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Berikut ini Daftar 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas untuk 2020 :

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber

2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com