Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2019, 16:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan bahwa pihaknya dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah sepakat untuk memasukkan omnibus law ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Omnibus law merupakan dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai penyederhanaan regulasi.

"Yang dua ini, yang tinggal sedikit lagi ini, tetap kita masukkan ke dalam prolegnas prioritas, carry-over, di 2020. Ini sudah kesepakatan kita dan saya sudah bicara dengan teman-teman di Baleg soal ini," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Jokowi: Lolos Tidaknya Omnibus Law Tergantung DPR

Yasonna menekankan bahwa pemerintah berupaya untuk segera menyelesaikan rancangan kedua undang-undang tersebut.

Ia memperkirakan rancangan undang-undang sudah dapat diajukan ke DPR pada akhir Desember atau awal Januari 2020.

"Yang super prioritas itu adalah omnibus law, kita akan selesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita (pemerintah) sudah terus berjalan, mencoba berkomunikasi," kata Yasonna.

"Sekarang tim terus (melakukan) konsinyering setiap hari untuk menyelesaikan ini, baik pajak maupun cipta lapangan kerja dan UMKM," tambahnya.

Baca juga: Susun Omnibus Law, Pemerintah dan Legislator Diminta Libatkan Publik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.

Hal ini disampaikan dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).

Melalui Omnibus Law, pemerintah akan menyederhanakan regulasi yang berbelit dan panjang dengan membuat dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Kompas TV Presiden Joko Widodo akan melakukan pengurangan eselon, Eselon III dan Eselon IV akan dipotong. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mengganti dengan AI (<em>artificial intelligence</em>). Presiden Joko Widodo yakin dengan penggunaan AI (<em>artificial intelligence</em>) akan mempercepat birokrasi. Namun rencana ini semua bergantung dari lolosnya <em>Omnibus Law</em> yang diajukan ke DPR RI. #PresidenJokoWidodo #ArtificialIntelligence #Kompas100CEOForum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com