JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK berencana menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal ini disampaikan Alex, menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPR Desmond J Mahesa terkait kasus-kasus lama yang mengendap di KPK, sehingga berpotensi untuk diterbitkan SP3.
Menurut Alex, SP3 akan diterbitkan pada empat tersangka yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Moeldoko Sebut SP3 Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Ini Respons KPK
"Yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Nah itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya empat orang saja sebetulnya," kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Kendati demikian, Alex tak menjelaskan terkait identitas empat tersangka tersebut dan kasus apa yang menjeratnya.
Dalam kesempatan itu, Alex menjelaskan, perkembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Kasus ini dipertanyakan anggota Komisi III karena sudah berjalan cukup lama atau kurang lebih empat tahun.
Alex mengatakan, kasus tersebut tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar bisa segera disidangkan.
"Kita minta BPK untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Nah sekarang ini tahap itu yang sedang kita lakukan," ujar dia.
Baca juga: Saat Laode M Syarif Ralat Alex Marwata soal Kasus RJ Lino...
Sebelumnya, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.