Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Sebut SP3 Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Ini Respons KPK

Kompas.com - 24/09/2019, 19:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jumlah kasus yang belum tuntas tidak dijadikan justifikasi dalam pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi.

"Dari semua kasus yang (harus) di-SP3 yang berlama-lama itu berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2019).

"Jangan sampai satu kasus itu dijadikan digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK," kata Laode melanjutkan.

Laode merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut UU KPK hasil revisi memberikan kepastian hukum bagi investor dengan adanya wewenang SP3 bagi KPK.

Baca juga: Anggap Moeldoko Blunder, Ekonom Tepis Anggapan KPK Hambat Investasi

Laode menuturkan, KPK sebetulnya tidak alergi dengan wewenang SP3 yang diberikan kepada lembaga antirasuah itu.

Namun, ia khawatir wewenang SP3 itu dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang berperkara termasuk oleh oknum dari internal KPK.

"Karena memang sejarahnya di tempat lain banyak SP3 dijadikan bahan tawar menawar dan kita tidak mau hal itu terjadi di KPK," mata Laode.

Berkaitan dengan itu, Laode juga merasa heran bila ada anggapan bahwa KPK dan penghambat korupsi.

Merujuk pada data World Economic Forum, Laode menyebut justru korupsi lah yang menjadi penyebab utama investor ogah berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Moeldoko Jelaskan Maksud Ucapannya soal KPK Hambat Investasi

"Oleh karena itu agak aneh jika pemberantasan korupsi itu dianggap sebagai yang menghambat investasi karena World Economic Forum jelas mengatakan bahwa hambatan invesitasi di Indonesia yang menempati nomor satu itu adalah masih maraknya korupsi di Indonesia," kata dia.

Moeldoko, sebelumnya berpendapat, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum dengan adanya wewenang pemberian SP3 bagi KPK serta pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Salah satu yang bisa memberikan kepastian hukum, kata dia, adalah wewenang menerbitkan SP3 oleh KPK. 

Pada UU lama, wewenang itu tidak ada. Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.

Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini, menurut Moeldoko, akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Mantan Panglima TNI ini berpendapat, dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com