Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Laode M Syarif Ralat Alex Marwata soal Kasus RJ Lino...

Kompas.com - 27/11/2019, 17:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Komisioner KPK Alexander Marwata dan Laode M Syarief sempat berbeda pendapat ketika menjelaskan kasus yang menjerat RJ Lino saat menjabat Direktur Utama Pelindo II.

Hal tersebut terjadi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Awalnya, Alex menjelaskan bahwa KPK masih kesulitan menangani kasus RJ Lino, yakni dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015 lalu.

Sebab, penyidiknya masih kekurangan alat bukti terkait penghitungan kerugian negara.

Alex mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar kasus tersebut bisa naik ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kami kemarin menanyakan kira-kira kapan hasil audit penghitungan kerugian negara itu selesai. Dijanjikan paling alam pertengahan tahun selesai oleh BPK," kata Alex.

Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua Orang Mantan Pejabat PT Pelindo II

Pernyataan Alex itu langsung dipotong oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny mempertanyakan, apabila alat bukti belum cukup, seharusnya RJ Lino tak ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Tadi pimpinan KPK bilang alat bukti tidak lengkap. Kok baru sekarang dikatakan belum lengkap? Berarti ada malapraktik dong kalau alat buktinya saat itu tadi belum lengkap? Kenapa dulu ditetapkan tersangka?" cecar Benny.

Benny juga mewanti-wanti, "ini hati-hati dalam memberikan penjelasan".

Kemudian, pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan.

Komisioner KPK lainnya, yakni Laode M Syarif pun meminta izin untuk meluruskan pernyataan rekannya sebelumnya terkait kasus RJ Lino.

Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto

Laode menegaskan, penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.

Namun, untuk menyidangkan RJ Lino, penyidik KPK membutuhkan hasil audit kerugian negara dari BPK.

"Apakah pimpinan sebelumnya sudah menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada. Tetapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan, dia harus menghitung secara pasti berapa yang paling eksak kerugian negaranya," papar Laode.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com