Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Kompas.com - 27/11/2019, 17:46 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com — Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengangkat sejumlah wakil menteri untuk menunjang kinerja Kabinet Indonesia Maju digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Jokowi tidak mempermasalahkan posisi wakil menteri yang digugat ke MK.

"Meskipun ada yang gugat, saya kira enggak ada masalah," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Jokowi pun menegaskan bahwa posisi wakil menteri ini dibutuhkan untuk membantu mengelola negara yang besar seperti Indonesia.

"Karena kita ini mengelola negara sebesar 17.000 pulau, 267 juta itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat," kata Jokowi.

"Tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan," ujar dia.

Baca juga: Alasan Posisi Wamen Digugat, Dinilai Tak Mendesak hingga Tak Punya Tugas

Jokowi mencontohkan beban kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

Kementerian BUMN memiliki dua wamen dan Kemendes PDTT memiliki satu wamen.

Jokowi menyebutkan, pengangkatan wamen di dua kementerian tersebut karena beban kerja yang tak ringan.

"Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75.000 desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa. Siapa yang kontrol dananya? Siapa yang kontrol bahwa anggaran sampai. Tujuannya ke sana," kata dia.

Baca juga: Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Gugatan ini dilayangkan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, dan teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.

Adapun norma yang dimohonkan Bayu untuk diuji adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensi yang jelas tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011,” kata Viktor dalam berkas permohonan seperti dilansir Kompas.com dari laman MK, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Soal 12 Wamen, Pengamat LIPI: Jabatan Politik di Birokrasi Ancam Profesionalitas

Dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Kementerian Negara disebutkan, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu".

Di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

Namun, Viktor menyatakan, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Oleh karena itu, setelah putusan dibacakan, ketentuan norma Pasal 10 sudah tidak memiliki bagian penjelasan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com