Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Kompas.com - 12/11/2019, 18:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Sandiaga Uno mempertanyakan jabatan wakil menteri (wamen) yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kabinet 2019-2024 ini

Menurut Sandi, hal tersebut bertolakbelakang dengan pesan Jokowi saat pidato pelantikan soal mengurangi jabatan eselon di pemerintahan.

Apalagi, kata dia, jabatan wamen merupakan jabatan yang pernah dilakukan ketika pemerintahan sebelumnya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya tidak mau langsung me-generalisir kabinet terlalu gemuk, tapi Presiden sudah kirim pesan sangat jelas bahwa pemerintah akan dibuat lebih efisien dengan mengurangi eselon dan apartur sipil negara. Tapi di satu sisi Presiden menambah jabatan wamen. Apa yang ingin dihadirkan?" kata Sandi dalam acara Never Give Up 4.0 di kawasan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Jika Wamen Tak Efektif, Ada Saluran Konstitusi untuk Mengoreksi

Menurut Sandi, penambahan jabatan wamen tersebut memang sah-sah saja.

Apalagi menurutnya, pemerintah selama ini telah menghadirkan regulasi yang bisa meningkatkan insentif dan peluang agar ekonomi Indonesia tumbuh lebih baik.

Dengan adanya wamen, maka hal tersebut diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi.

"Tapi kalau ini (penambahan wamen) hanya untuk bagi-bagi jabatan atau bagi-bagi kursi, itu yang perlu kita hindari," kata dia.

Baca juga: F-Nasdem Minta Semua Pihak Beri Kesempatan pada Wamen

Sandi mengatakan, peranan sektor pemerintahan di era industri 4.0 adalah menambah lapangan kerja.

Penambahan lapangan kerja tersebut, kata dia, harus dihadirkan dengan kemudahan-kemudahan regulasi.

"Jadi pertanyaan kita, lapangan kerja model apa yang diciptakan pemerintah? Dengan pengurangan beberapa eselon yang disampaikan pada pidato inagurasi, saya menangkapnya bagian pemerintah untuk downsizing (pengurangan karyawan) tapi diikuti dengan kebijakan yang menambah (di tingkat pimpinan)," kata dia.

Baca juga: Soal 12 Wamen, Pengamat LIPI: Jabatan Politik di Birokrasi Ancam Profesionalitas

Oleh sebab itu, kata dia, hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat mengapa pemerintah harus menambah tingkat pimpinan, dalam hal ini adalah wamen.

Dengan begitu, kata dia, para pelaku usaha bisa membaca bahwa maksud dari penambahan di tingkat pimpinan adalah untuk menyiapkan regulasi-regulasi tersebut lebih membuka peluang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menegaskan belum ada penambaham wakil menteri baru selain wakil menteri pendidikan dan kebudayaan serta wakil panglima TNI. Pernyataan presiden disampaikan usai menghadiri upacara hari pahlawan di taman makan pahlawan Kalibata, Jakarta.<br /> <br /> Penambahan wakil menteri menyesuaikan dengan peraturan presiden atau perpres yang telah diterbitkan, yakni jabatan wakil panglima TNI serta jabatan wakil menteri pendidikan dan kebudayaan.<br /> <br /> Perpres yang sudah terbit akan segera diproses untuk selanjutnya dipilih oleh Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com