Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Posisi Wamen Digugat, Dinilai Tak Mendesak hingga Tak Punya Tugas

Kompas.com - 27/11/2019, 14:31 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat 12 wakil menteri, norma yang mengatur kedudukan wakil menteri di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini merupakan gugatan kedua yang dimohonkan, setelah sebelumnya gugatan yang sama pernah diajukan pada 2009 lalu dan dikabulkan sebagian oleh MK.

Pemohon adalah Bayu Segara, seorang advokat yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Bayu mengajukan berkas permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 80/PUU-XVII/2019.

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Viktor menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, yang disebut dengan pembantu presiden adalah menteri. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 17 Ayat (1) secara eksplisit dan limitatif.

Hal itu pun dipertegas di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.

Kemudian, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," kata Viktor.

Baca juga: Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam UU Kementerian Negara tidak diatur satu pun norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintaha. Bahkan, jabatan wakil menteri juga tidak ada di dalam susunan organisasi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, kementerian dipimpin oleh seorang menteri dengan dibantu sekretariat jenderal, direktorat jenderal selaku pelaksana tugas pokok, inspektorat jendera selaku pengawas, badan atau pusat selaku pendukung dan pelaksana tugas pokok di daerah atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa jika kita melihat secara sistematis sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tidak satu pun ketentuan norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintahan,” urai Viktor.

Ia menambahkan, norma wakil menteri dituangkan di dalam Pasal 10 yang menyatakan ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Jika Wamen Tak Efektif, Ada Saluran Konstitusi untuk Mengoreksi

Di dalam bagian penjelasan disebutkan "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet".

Namun, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Sehingga setelah itu, Pasal 10 tak lagi memiliki penjelasan.

Menurut Viktor, dengan tidak adanya kedudukan, tugas, dan fungsi yang jelas, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1).

“Bahwa artinya secara original intent, dapat dikatakan bahwa pembentukan UU tidak melihat urgensi diperlukan jabatan wakil menteri untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan urusan pemerintahan,” terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com