Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Posisi Wamen Digugat, Dinilai Tak Mendesak hingga Tak Punya Tugas

Kompas.com - 27/11/2019, 14:31 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat 12 wakil menteri, norma yang mengatur kedudukan wakil menteri di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini merupakan gugatan kedua yang dimohonkan, setelah sebelumnya gugatan yang sama pernah diajukan pada 2009 lalu dan dikabulkan sebagian oleh MK.

Pemohon adalah Bayu Segara, seorang advokat yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Bayu mengajukan berkas permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 80/PUU-XVII/2019.

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Viktor menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, yang disebut dengan pembantu presiden adalah menteri. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 17 Ayat (1) secara eksplisit dan limitatif.

Hal itu pun dipertegas di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.

Kemudian, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," kata Viktor.

Baca juga: Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam UU Kementerian Negara tidak diatur satu pun norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintaha. Bahkan, jabatan wakil menteri juga tidak ada di dalam susunan organisasi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, kementerian dipimpin oleh seorang menteri dengan dibantu sekretariat jenderal, direktorat jenderal selaku pelaksana tugas pokok, inspektorat jendera selaku pengawas, badan atau pusat selaku pendukung dan pelaksana tugas pokok di daerah atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa jika kita melihat secara sistematis sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tidak satu pun ketentuan norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintahan,” urai Viktor.

Ia menambahkan, norma wakil menteri dituangkan di dalam Pasal 10 yang menyatakan ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Jika Wamen Tak Efektif, Ada Saluran Konstitusi untuk Mengoreksi

Di dalam bagian penjelasan disebutkan "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet".

Namun, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Sehingga setelah itu, Pasal 10 tak lagi memiliki penjelasan.

Menurut Viktor, dengan tidak adanya kedudukan, tugas, dan fungsi yang jelas, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1).

“Bahwa artinya secara original intent, dapat dikatakan bahwa pembentukan UU tidak melihat urgensi diperlukan jabatan wakil menteri untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan urusan pemerintahan,” terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com