Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPIP: Masih Ada ASN yang Kebiasaan Menyebarkan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 25/11/2019, 20:24 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengatakan, saat ini masih ada aparatur sipil negara (ASN) di kementerian atau lembaga negara yang menyebarkan ujaran kebencian meski sudah berkali-kali diingatkan oleh atasannya.

Hal itu dikatakan Hariyono saat ditanya wartawan mengenai latar belakang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada ASN.

"Selama ini banyak pimpinan dan atasan langsung sudah mengingatkan. Sehingga kalau melihat data dalam diskusi kami, dengan beberapa pejabat tinggi itu, sudah diingatkan pun (ASN) masih tidak mampu mengurangi kebiasaan (menyebarkan) ujaran kebencian," ujar Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Seperti Sulli Sahabatnya, Goo Hara Juga Diserang Ujaran Kebencian

Hariyono berpandangan bahwa pemerintah perlu bertindak tegas terhadap ASN yang masih menyebar ujaran kebencian dan terpapar radikalisme kendati sudah diperingatkan.

"ASN terutama di medsos itu masih suka mengumbar ujaran kebencian, bahkan mencaci maki pimpinan maupun lembaga negara. Kan ironis. Nah inilah yang ingin kita tertibkan," ujar Hariyono. 

Seperti dikutip dari Kompas.id, SKB 11 menteri ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim Pengawas ASN yang Terlibat Ujaran Kebencian

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

"Maka harus ada tindakan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hariyono.

Baca juga: 6 Larangan di Media Sosial untuk PNS, Tak Boleh Sebar hingga Like Ujaran Kebencian

Adapun di website menpan.go.id, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB tersebut dan bisa dilaporkan melalui portal yaitu:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

 

Kompas TV Bertepatan dengan peringatan hari guru nasional Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan pentingnya inovasi yang dilakukan tak hanya oleh guru melainkan juga murid. Pernyataan ini disampaikan Nadiem Makarim usai memimpin upacara peringatan hari guru nasional di Kemendikbud. Nadiem menekankan diperlukan adanya guru penggerak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan. Peringatan hari guru nasional dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendi dan sejumlah mantan mendikbud. Usai upacara hari guru nasional pegawai Kementerian Pendidikan Nasional tak melewatkan kesempatan untuk berfoto bersama dengan Mendikbud Nadiem Makarim. #NadiemMakarim #HariGuru #PidatoNadiem
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Nasional
KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari

KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari

Nasional
Bela Diri, SYL Putar Video Pidato Arahan Presiden Jokowi di Depan Hakim

Bela Diri, SYL Putar Video Pidato Arahan Presiden Jokowi di Depan Hakim

Nasional
Mega ke Yasonna: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Mega ke Yasonna: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Nasional
Soal Waktu Pelantikan Kepala Daerah, KPU Tunggu Arahan Kemendagri

Soal Waktu Pelantikan Kepala Daerah, KPU Tunggu Arahan Kemendagri

Nasional
Panglima TNI Sebut Prajurit yang Terlilit Judi 'Online' Bisa Dipecat, Kababinkum: Salah Satu Sanksinya

Panglima TNI Sebut Prajurit yang Terlilit Judi "Online" Bisa Dipecat, Kababinkum: Salah Satu Sanksinya

Nasional
Dokter Sebut Prabowo Masih Harus Kontrol ke RS Usai Jalani Operasi Kaki

Dokter Sebut Prabowo Masih Harus Kontrol ke RS Usai Jalani Operasi Kaki

Nasional
Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun

Masa Kerja Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi, Baru Sita Aset Rp 38,2 Triliun dari Target Rp 110,45 Triliun

Nasional
SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran

SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran

Nasional
KPU Klaim Tahapan Pilkada Serentak 2024 'On The Track'

KPU Klaim Tahapan Pilkada Serentak 2024 "On The Track"

Nasional
TNI Fokus Penyuluhan Hukum agar Prajurit Tak Terjebak Pinjaman dan Judi 'Online'

TNI Fokus Penyuluhan Hukum agar Prajurit Tak Terjebak Pinjaman dan Judi "Online"

Nasional
Megawati Lantik Ganip Warsito Jadi Kepala Baguna Gantikan Max Ruland Boseke yang Mundur

Megawati Lantik Ganip Warsito Jadi Kepala Baguna Gantikan Max Ruland Boseke yang Mundur

Nasional
7 Partai Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Bagaimana dengan PDI-P?

7 Partai Dukung Bobby Nasution pada Pilkada Sumut, Bagaimana dengan PDI-P?

Nasional
Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah

Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah

Nasional
9 Kementerian/Lembaga Dapat Aset Lahan Sitaan Satgas BLBI Senilai Rp 2,77 T

9 Kementerian/Lembaga Dapat Aset Lahan Sitaan Satgas BLBI Senilai Rp 2,77 T

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com