JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengamini pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut prajurit bisa dipecat jika terlilit judi online.
Namun, Kresno mengatakan bahwa proses pemecatan itu harus melalui proses peradilan.
“Nanti kan melalui proses pengadilan, itu (pemecatan) salah satu sanksinya,” kata Kresno saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Saat ini, menurut dia, Babinkum TNI sedang fokus menggalakkan penyuluhan hukum kepada prajurit mengenai bahaya pinjaman dan judi online.
“Penyuluhan hukum sekarang difokuskan pada pinjaman online dan judi online, mengenai masalah ancaman dan sanksinya,” ujar Kresno.
Baca juga: TNI Fokus Penyuluhan Hukum agar Prajurit Tak Terjebak Pinjaman dan Judi Online
Penyuluhan itu juga difokuskan pada cara mengatasi prajurit yang sudah terjerat pinjaman dan judi online.
“Gimana seandainya dia (prajurit) sudah terlibat, langkah apa yang harus mereka lakukan, sudah kami buat,” kata Kresno.
Kresno menyebut bahwa materi penyuluhan itu juga telah diturunkan ke dinas hukum ketiga matra.
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebut juga telah mengeluarkan telegram mengenai bahaya pinjaman dan judi online.
Sebelumnya, Panglima Agus menyatakan bahwa dia akan menghukum berat prajurit yang kedapatan judi online.
Bahkan, dia juga mengancam prajurit yang terlibat judi online bisa dipecat.
“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Pecat. Supaya tobat,” ujar Agus di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat pada 14 Juni 2024.
Baca juga: Menko Polhukam: Banyak Kementerian/Lembaga Minta Nama-nama Pejabat yang Terlibat Judi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.