JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua menangkap AD (52) pada Minggu (6/10/2019) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial.
AD dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas unggahan terkait demonstrasi di Jayapura beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).
"Pada Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 08.30 WIT, bertempat di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (52) atas perkara ITE, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, pelaku diduga melanggar UU ITE sebagai pembuat, penyebar video hoaks, provokasi, serta SARA.
"Dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu," kata Dedi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kama mengatakan, pelaku menyebarkan video berita bohong yang berisi seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah.
"Pelaku juga menyebarkan video berita bohong seolah-olah terjadi penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu," kata dia.
Berita dan video bohong itu diunggah melalui akun Facebook dengan nama Lehiun Tandabe.
Selanjutnya, Dedi mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Subdit V Siber Polda Papua yang dipimpin Kasubdit V Kompol Cahyo Sukarnito. Proses penangkapan juga disertai penggeledahan dan penyitaan.
Penangkapan itu juga disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa saksi.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku tersebut di Rutan Mapolda Palua untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.