Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Ahmad Riza Patria, pihaknya tidak setuju bila masa jabatan presiden dan wakil presiden ditambah. Masa jabatan yang berlaku saat ini dinilai sudah cukup ideal.
"Jangan masa jabatan presiden itu berlama-lama. Sudah kita putuskan dua periode cukup," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Yang ideal memang lima tahun, dua kali. Jadi antara bupati, gubernur, caleg, presiden, semua sama itu lima tahun. Sudah bagus," tuturnya.
Baca juga: Gerindra: Masa Jabatan Presiden Jangan Terlalu Lama, 2 Periode Cukup
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Menurut dia, tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk menambah atau mengurangi masa jabatan presiden di dalam UUD 1945.
"Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," ujar Basarah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Sejauh ini, Fraksi PDI-P setuju untuk mengamandemen UUD 1945 secara terbatas. Dalam hal ini, perubahan konstitusi hanya dilakukan untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Basarah, dengan adanya GBHN, rencana pembangunan nasional dapat berjalan secara berkesinambungan meski terjadi pergantian kepemimpinan.
"Kita tidak perlu lagi khawatir jika ganti presiden akan ganti visi misi, ganti program, karena sudah ada road map-nya. Bangsa Indonesia tidak perlu lagi khawatir siapa pun presidennya karena pembangunan nasional akan berkelanjutan," ucap Basarah.
Baca juga: PDI-P: Tak Ada Urgensi Mengubah Masa Jabatan Presiden
Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengatakan, partainya mengusulkan agar masa jabatan diperpanjang menjadi tujuh tahun dalam satu periode.
Namun, jabatan tersebut dibatasi hanya satu periode.
Menurut dia, dengan periode yang lebih panjang, presiden dapat fokus untuk menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.
Selain itu, meski saat ini presiden dapat dipilih sebanyak dua kali, masa efektif kepala negara bekerja hanya tujuh tahun.