Salin Artikel

Evaluasi Masa Jabatan Presiden di Mata Parpol...

Wacana ini pertama kali dicetuskan Bambang Soesatyo saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakya (DPR) periode 2014-2019.

Menurut dia, presiden sebaiknya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sama seperti saat Pemilu 1999.

Saat ini, Bamsoet, panggilan akrab politikus Golkar, menjabat sebagai ketua MPR periode 2019-2024.

"Apa enggak sebaiknya pilpres dikembalikan lagi ke MPR," kata Bambang dalam diskusi rilis survei nasional oleh Cyrus Network di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, pada 9 Agustus.

Mahalnya biaya pelaksanaan pilpres menjadi salah satu alasan munculnya gagasan tersebut.

Wacana tersebut secara tidak langsung mengembalikan konsep pemilihan umum secara langsung menjadi tidak langsung.

Bambang menambahkan, adanya perubahan sistem pemilihan ini sekaligus bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, diskursus pemilihan presiden yang berkembang saat ini bukan hanya sebatas pada cara pemilihannya. Akan tetapi, perdebatan juga sudah mengarah pada masa jabatan yang bisa dipegang oleh seorang presiden.

Saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Johnny G Plate mengungkapkan, ada berbagai usulan di dalam perubahan masa jabatan.

Misalnya, ada yang yang mengusulkan masa jabatan presiden berkurang menjadi empat tahun tetapi dapat dipilih sebanyak tiga kali.

Selain itu, ada pula yang mengusulkan agar masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Gagasan lain, ada yang mengusulkan tetap lima tahun seperti saat ini, tetapi dapat dipilih sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate yang kini menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 7 Oktober.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Ahmad Riza Patria, pihaknya tidak setuju bila masa jabatan presiden dan wakil presiden ditambah. Masa jabatan yang berlaku saat ini dinilai sudah cukup ideal.

"Jangan masa jabatan presiden itu berlama-lama. Sudah kita putuskan dua periode cukup," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Yang ideal memang lima tahun, dua kali. Jadi antara bupati, gubernur, caleg, presiden, semua sama itu lima tahun. Sudah bagus," tuturnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Menurut dia, tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk menambah atau mengurangi masa jabatan presiden di dalam UUD 1945.

"Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," ujar Basarah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Sejauh ini, Fraksi PDI-P setuju untuk mengamandemen UUD 1945 secara terbatas. Dalam hal ini, perubahan konstitusi hanya dilakukan untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Basarah, dengan adanya GBHN, rencana pembangunan nasional dapat berjalan secara berkesinambungan meski terjadi pergantian kepemimpinan.

"Kita tidak perlu lagi khawatir jika ganti presiden akan ganti visi misi, ganti program, karena sudah ada road map-nya. Bangsa Indonesia tidak perlu lagi khawatir siapa pun presidennya karena pembangunan nasional akan berkelanjutan," ucap Basarah.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengatakan, partainya mengusulkan agar masa jabatan diperpanjang menjadi tujuh tahun dalam satu periode.

Namun, jabatan tersebut dibatasi hanya satu periode.

Menurut dia, dengan periode yang lebih panjang, presiden dapat fokus untuk menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.

Selain itu, meski saat ini presiden dapat dipilih sebanyak dua kali, masa efektif kepala negara bekerja hanya tujuh tahun.


Di samping itu, biaya pelaksanaan pemilu dinilai juga relatif lebih murah dibandingkan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.

Hal yang lebih penting ialah menghilangkan konsep petahana sehingga presiden tidak akan sibuk memikirkan bagaimana cara agar terpilih kembali di periode ke depan dan fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Di lain pihak, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid berpandangan, pihaknya tak bisa melarang berbagai usulan yang mencuat. Sebab, semua pihak dapat memunculkan berbagai gagasan di alam demokrasi seperti saat ini.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut dia, setiap wacana yang mencuat tentunya diikuti dengan adanya berbagai pertimbangan dengan tujuan agar proses pembangunan yang telah disusun dapat berjalan lebih baik.

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Haryanti Puspa Sari, Kristian Erdianto)

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/10073681/evaluasi-masa-jabatan-presiden-di-mata-parpol

Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke