Dalam kasus ini sendiri, Bunyana dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari Mustafa dan Taufik Rahman sebesar Rp 9,69 miliar.
Tiga terdakwa lainnya adalah anggota DPRD Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Zainuddin.
Mereka disebut menerima suap Rp 9,69 miliar itu bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.
Baca juga: 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berdasarkan dakwaan, Junaidi disebut menerima sekitar Rp 1,2 miliar. Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.
Dari uang Rp 2 miliar yang diterima, Bunyana disebut menerima Rp 30 juta. Sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD lainnya.
Suap untuk keempat terdakwa tersebut dimaksudkan agar mereka ikut mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Kemudian, menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar.
Dalam perkara ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama dua tahun sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.