Salin Artikel

Terima Rp 2 Miliar dari Mustafa, Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Mengaku Bagi-bagi ke Rekannya

Uang tersebut dimaksudkan agar DPRD Lampung Tengah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Pada awalnya, Bunyana mengaku diperintah oleh mantan Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga untuk mengambil uang itu di Mustafa.

Hal itu disampaikan Bunyana saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap DPRD Lampung Tengah.

"Saya diperintah Natalis bahwa nanti untuk uang Rp 2 miliar nanti diambil, kata dia. Awal cerita waktu di rumah makan itu mereka rapat ketua fraksi dengan Natalis," kata Bunyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Saya dipanggil. Itu dini hari. Datanglah saya, sampainya di sana Pak Natalis enggak ada," ujar dia.

Menurut Bunyana, saat itu ia bersama sejumlah ketua fraksi berangkat ke rumah Natalis. Di sana, para pimpinan fraksi membuat hitung-hitungan uang yang diterima per fraksi.

"Di situ ditulis semua, fraksi sekian, untuk fraksi PKB misalnya, fraksi Gerindra, PDI, dan fraksi lainnya itu sudah ada semua, pokoknya ada semua. Natalis bilang biar saya yang ambil uang itu. Malam itu saya pulang," kata dia.

Menurut Bunyana, setelah mengambil uang itu dari Taufik, ia memasukkannya ke kantong plastik hitam sesuai per fraksi.

"Saya simpan ke keresek hitam, enam untuk setiap fraksi sesuai tulisan di situ. Saya ikat dengan karet. Jadi kertas hitung-hitungan per fraksi saya ikat di karet itu. Terjadilah 6 kresek itu," kata dia.

Namun, kata Bunyana, Natalis memerintahkan dirinya untuk tak segera membagi-bagikan uang itu. Sebab, Natalis merasa sudah terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu ada tiga hari di sopir saya. Karena saat itu sangat tidak kondusif sepertinya sudah tercium KPK, jadi Natalis perintah saya suruh tunggu aman dulu tuh. Makanya saya suruh uang itu dibawa dulu ke kampung sopir," kata Bunyana.

Dalam persidangan, jaksa KPK Ali Fikri bertanya ke Bunyana berapa uang yang diterimanya setelah uang Rp 2 miliar itu sudah dibagi-bagikan.

"Itu uangnya kan dibagi-bagi, saudara dapat berapa?" tanya jaksa Ali.

"Saya Rp 30 juta. Itu seingat saya (menerima) sebelum (pengesahan APBD 2018). Ya (sebagai) uang (pengesahan) APBD itu agar setuju," kata dia.

Dalam kasus ini sendiri, Bunyana dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari Mustafa dan Taufik Rahman sebesar Rp 9,69 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah anggota DPRD Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Zainuddin.

Mereka disebut menerima suap Rp 9,69 miliar itu bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Berdasarkan dakwaan, Junaidi disebut menerima sekitar Rp 1,2 miliar. Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.

Dari uang Rp 2 miliar yang diterima, Bunyana disebut menerima Rp 30 juta. Sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD lainnya.

Suap untuk keempat terdakwa tersebut dimaksudkan agar mereka ikut mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar.

Dalam perkara ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama dua tahun sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/17055521/terima-rp-2-miliar-dari-mustafa-eks-anggota-dprd-lampung-tengah-mengaku-bagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke