Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Rp 2 Miliar dari Mustafa, Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Mengaku Bagi-bagi ke Rekannya

Kompas.com - 21/11/2019, 17:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana mengakui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Uang tersebut dimaksudkan agar DPRD Lampung Tengah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Pada awalnya, Bunyana mengaku diperintah oleh mantan Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga untuk mengambil uang itu di Mustafa.

Hal itu disampaikan Bunyana saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap DPRD Lampung Tengah.

"Saya diperintah Natalis bahwa nanti untuk uang Rp 2 miliar nanti diambil, kata dia. Awal cerita waktu di rumah makan itu mereka rapat ketua fraksi dengan Natalis," kata Bunyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Saya dipanggil. Itu dini hari. Datanglah saya, sampainya di sana Pak Natalis enggak ada," ujar dia.

Baca juga: Di Persidangan, Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Konfirmasi Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar ke KPK

Menurut Bunyana, saat itu ia bersama sejumlah ketua fraksi berangkat ke rumah Natalis. Di sana, para pimpinan fraksi membuat hitung-hitungan uang yang diterima per fraksi.

"Di situ ditulis semua, fraksi sekian, untuk fraksi PKB misalnya, fraksi Gerindra, PDI, dan fraksi lainnya itu sudah ada semua, pokoknya ada semua. Natalis bilang biar saya yang ambil uang itu. Malam itu saya pulang," kata dia.

Menurut Bunyana, setelah mengambil uang itu dari Taufik, ia memasukkannya ke kantong plastik hitam sesuai per fraksi.

"Saya simpan ke keresek hitam, enam untuk setiap fraksi sesuai tulisan di situ. Saya ikat dengan karet. Jadi kertas hitung-hitungan per fraksi saya ikat di karet itu. Terjadilah 6 kresek itu," kata dia.

Namun, kata Bunyana, Natalis memerintahkan dirinya untuk tak segera membagi-bagikan uang itu. Sebab, Natalis merasa sudah terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu ada tiga hari di sopir saya. Karena saat itu sangat tidak kondusif sepertinya sudah tercium KPK, jadi Natalis perintah saya suruh tunggu aman dulu tuh. Makanya saya suruh uang itu dibawa dulu ke kampung sopir," kata Bunyana.

Baca juga: Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Rencana Eks Bupati Lampung Tengah Maju Pilkada

Dalam persidangan, jaksa KPK Ali Fikri bertanya ke Bunyana berapa uang yang diterimanya setelah uang Rp 2 miliar itu sudah dibagi-bagikan.

"Itu uangnya kan dibagi-bagi, saudara dapat berapa?" tanya jaksa Ali.

"Saya Rp 30 juta. Itu seingat saya (menerima) sebelum (pengesahan APBD 2018). Ya (sebagai) uang (pengesahan) APBD itu agar setuju," kata dia.

Dalam kasus ini sendiri, Bunyana dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari Mustafa dan Taufik Rahman sebesar Rp 9,69 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah anggota DPRD Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Zainuddin.

Mereka disebut menerima suap Rp 9,69 miliar itu bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Baca juga: 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berdasarkan dakwaan, Junaidi disebut menerima sekitar Rp 1,2 miliar. Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.

Dari uang Rp 2 miliar yang diterima, Bunyana disebut menerima Rp 30 juta. Sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD lainnya.

Suap untuk keempat terdakwa tersebut dimaksudkan agar mereka ikut mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar.

Dalam perkara ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama dua tahun sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com