JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Dua terdakwa itu adalah pemilik PT Purja Arena Yudha Simon Susilo dan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata hakim ketua Ni Made Sudani.
Baca juga: 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah perilaku kedua terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan, serta berasal dalam posisi dilema saat dimintai uang kepada oknum pemerintah.
Adapun khusus untuk terdakwa Simon, hal lain yang meringankan adalah penyakit kanker hati yang diderita Simon.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima putusan sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Kasus Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara
Majelis hakim menilai Simon dan Awi terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa masing-masing senilai Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar.
Uang itu merupakan commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.
Simon dan Awi dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.