JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, Senin (11/11/2019). Pemeriksaan kali ini terkait kasus yang berbeda dengan kasus sebelumnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan Sri Widodo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"(Diperiksa) terkait tindak pidana korupsi suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018," ujar Chrystelina dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.
Baca juga: KPK Sita Rupiah dan Dollar AS Saat Geledah Rumdin Bupati Lampung Utara
Pantauan Kompas.com, Sri Widodo selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.50 WIB. Mengenakan batik cokelat, dirinya enggan memberikan keterangan saat ditanya wartawan.
"Tanya sajalah, (tanya) di dalam sajalah," ujar Sri Widodo berulang kali ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal pemeriksaan yang dilakukan.
Pada kasus ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka karema diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya diduga sekitar Rp 95 miliar.
Baca juga: Saksi Akui Cicil Setoran Fee Rp 5 Milar Lewat Kenalan Eks Bupati Lampung Tengah
Sebelumnya, Penyidik KPK juga memeriksa Sri Widodo, Kamis (7/11/2019), namun untuk kasus yang berbeda.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Sri diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Bupati Lampung Utara Ahmad Ilham Mangkunegara)," kata Febri dalam keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.