Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perantara Suap Eks Bupati Labuhanbatu Segera Disidang

Kompas.com - 21/11/2019, 14:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perantara suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, akan segera disidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan untuk Umar sudah selesai dan penyidik akan menyerahkan Umar kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (21/11/2019) hari ini.

"Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2). UMR (Umar) juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi Suap Mantan Bupati Labuhanbatu

Febri mengatakan, Umar selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta selama menunggu mulainya proses persidangan.

Febri menambahkan, Umar juga telah menghabiskan uang Rp 500 juta yang ia bawa kabur saat melarikan diri dari operasi tangkap tangan pada Selasa (17/7/2019) lalu.

"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," kata Febri.

Diketahui, uang Rp 500 juta tersebut merupakan uang suap yang akan ia serahkan ke Pangonal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Dalam kasus ini, Pangonal Harahap sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: KPK Tahan Perantara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Pangonal dianggap terbukti menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari Effendy.

Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui sejumlah perantara. Salah satunya Umar Ritonga.

Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com