Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Buronan Korupsi Suap Mantan Bupati Labuhanbatu

Kompas.com - 25/07/2019, 11:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK akhirnya menangkap buronan kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bernama Umar Ritonga, Kamis (25/7/2019) pagi.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap UMR (Umar Ritonga). Tim mengetahui UMR berada di rumah, kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis pagi.

Umar sebelumnya melarikan diri saat tim KPK berupaya menangkapnya, Selasa (17/7/2018) lalu. Setelah kabur, penyidik menduga Umar berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ia ditemukan di rumahnya, Kamis ini.

Baca juga: Sembunyi dari Kejaran Polisi, Buronan Tertangkap Gara-gara Suara Kentut

Menurut Febri, pihak keluarga bersama pejabat kelurahan setempat menyerahkan Umar kepada tim KPK untuk diproses lebih lanjut.

"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Febri.

Penangkapan Umar ini, lanjut Febri, diharapkan menjadi pelajaran bagi terduga pelaku korupsi agar bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, Umar berperan sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Pangonal.

Umar menjadi salah satu perantara Pangonal untuk menerima uang suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Uang suap diberikan dari 2016 sampai 2018.

Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.

Pangonal Harahap sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan melalui vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: Takut Ditembak Mati karena Fotonya Viral di Medsos, Buronan Perampok Sadis Menyerahkan Diri

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.

Tidak hanya itu, majelis hakim mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Kini, Pangonal sudah dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo kembali berkurban di Palembang, Sumatera Selatan. Idul Adha tahun ini, seekor sapi berukuran jumbo seberat 1,1 ton dibeli dari peternak senilai Rp 85 juta. Sapi jenis ongole telah dipesan sejak pertengahan Juli dari peternakan dwi Karya yang berlokasi di kawasan Sako Baru, Palembang. Perawatan sapi dilakukan secara khusus. Dalam sehari, sapi dapat diberi 100 kilogram makanan. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk memastikan kondisi sapi memenuhi syarat qurban. Sapi presiden akan diserahkan ke panitia kurban Masjid Agung Sultan Mahbud Badaruddin I Jayo Wikramo, sehari sebelum Idul Adha untuk kemudian dibagikan pada warga. #SapiJokowi #JokowiBerkurban #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com