JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan uang Rp 500 juta yang sempat dilarikan orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Umar Ritonga pada Selasa (17/7/2018) silam.
Umar merupakan perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Pada waktu itu, Umar melarikan diri dengan mobil saat akan ditangkap oleh tim KPK. Ia juga hampir menabrak petugas KPK yang ingin mengamankan Umar saat itu. Sejak melarikan diri, Umar diduga bersembunyi.
Hingga pada Kamis (25/7/2019) pagi, KPK mendapatkan informasi Umar berada di rumahnya.
Baca juga: Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Divonis 7 Tahun Penjara
"Selama pelarian diduga UMR berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019) malam.
Febri menyatakan, dalam proses pencarian, KPK dibantu oleh Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi dan Lurah Sioldengan, Yusuf Harahap.
"Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang bersedia menyerahkan diri kepada KPK," kata Febri.
Ia menjelaskan, tim KPK sudah berada di Medan, Sumatera Utara. Mereka akan membawa Umar menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi Suap Mantan Bupati Labuhanbatu
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).
Pangonal dianggap terbukti menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari Effendy.
Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui sejumlah perantara. Salah satunya Umar Ritonga.
Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.