Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Mengaku Dikonfirmasi soal Kasus Proyek Kampus IPDN

Kompas.com - 18/11/2019, 16:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat diperiksa pada Senin (18/11/2019).

Gamawan mengatakan, penyidik mengonfirmasi kesaksian Gamawan terkait kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara.

"Saya cuma dikonfirmasi. Enggak, kan dulu sudah (diperiksa) karena tersangkanya ganti kan, tapi masalahnya itu juga," kata Gamawan kepada wartawan seusai diperiksa penyidik, Senin siang.

Baca juga: Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara

Gamawan menuturkan, salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik adalah wewenang Menteri Dalam Negeri terkait proyek yang beranggaran besar.

Kepada penyidik, Gamawan mengaku sudah menggunakan wewenang itu sesuai prosedur.

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani oleh menteri. Terus saya bilang, itu saya tanda tangani tapi setelah di-review oleh BPKP," ujar Gamawan.

Gamawan mengatakan, pemeriksaannya hari ini untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara.

Dalam kasus ini, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Tbk Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat di Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus Proyek IPDN

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Hal itu agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan di dua proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com