Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/07/2019, 18:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Budi merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan dua proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Yaitu, pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Eks GM Hutama Karya 7 Tahun Penjara dan Rp 500 Juta

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbarengan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mewajibkan Rachmat membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait vonis ini, jaksa KPK dan Budi Rachmat beserta penasihat hukumnya akan menggunakan masa pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Mantan GM PT Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 56,9 Miliar

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait uang pengganti Rp 1 miliar tersebut. Majelis hakim memerintahkan uang sebesar Rp 80 juta yang diserahkan Budi ke KPK agar dirampas untuk negara.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa mencemarkan nama baik perusahaan tempat ia bekerja.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan justice collaborator.

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Soal Dugaan Korupsi Proyek IPDN Sumbar

Majelis hakim menganggap Budi terbukti merugikan negara sekitar Rp 56,9 miliar dalam dua proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Menurut hakim, Budi mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya. Caranya dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.

Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan. Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Klarifikasi Proses Pemenangan Tender IPDN Sumbar

Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen atas pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam.

Selain itu, hal serupa dilakukan dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

Hakim memandang, perbuatan Budi memperkaya diri sendiri, sejumlah orang dan korporasi.

Majelis hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com