Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Kompas.com - 12/11/2019, 10:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda Olahraha Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Elfian menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK telah sah secara hukum.

"Menyatakan, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Dhamantra dan Imam Nahrawi Sama-sama Yakin Bisa Kalahkan KPK...

Menurut hakim, penetapan Imam sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.

Dalam putusannya, hakim juga menilai keputusan KPK menahan Imam telah sesuai dengan prosedur.

Diketahui, dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam sebelumnya mengajukan delapan petitum dalam gugatan praperadilannya.

Tiga di antaranya, yakni menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram

Kemudian, menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.

Penyidik KPK sendiri menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca juga: Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Permasalahkan Istilah Representasi

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

 

Kompas TV Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja perdana dengan komisi satu DPR, senin kemarin. Dalam rapat, sempat terjadi perdebatan antara Prabowo dan anggota komisi satu DPR, soal anggaran pertahanan Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat kali ini, Prabowo memaparkan visi dan misi kementerian pertahanan, baik secara lisan maupun lewat berbagai grafik. Dinamika terjadi saat Prabowo dan anggota komisi satu asal fraksi PDIP Effendi Simbolon, berdebat tentang anggaran pertahanan Indonesia. Menurut Prabowo, angka-angka rupiah dalam mata anggaran pertahanan Indonesia sebaiknya disampaikan dalam forum tertutup, karena menyangkut rahasia negara. Namun Effendi Simbolon tidak sependapat. Meski ada sedikit perdebatan, rapat perdana Menhan Prabowo dengan komisi satu berjalan lancar. Usai rapat, Prabowo sempat bertegur sapa dengan Effendi Simbolon yang menyalaminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com