Hakim Elfian menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK telah sah secara hukum.
"Menyatakan, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Menurut hakim, penetapan Imam sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim juga menilai keputusan KPK menahan Imam telah sesuai dengan prosedur.
Diketahui, dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam sebelumnya mengajukan delapan petitum dalam gugatan praperadilannya.
Tiga di antaranya, yakni menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.
Penyidik KPK sendiri menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/10581901/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-imam-nahrawi