Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Permasalahkan Istilah "Representasi"

Kompas.com - 08/11/2019, 18:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Elfian menerima berkas kesimpulan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Selain Imam Nahrawi, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menerima kesimpulan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.

Berkas kesimpulan diterima hakim tunggal Elfian tanpa dibacakan oleh Pemohon dan Termohon.

Adapun, tebal berkas kesimpulan permohonan praperadilan Imam Nahrawi sebanyak 51 halaman. Sedangkan, berkas kesimpulan KPK sebanyak 40 halaman.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, KPK Serahkan 42 Bukti

Setelah agenda kesimpulan, Pengadilan Negeri Jakarta akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda keputusan pada Selasa (12/11/2019).

"Sesuai hukum acara, tujuh hari (persidangan) harus sudah diputus. Sidang putusan hari Selasa (12 November 2019), insya allah, perkiraan (waktu) sekitar pukul 10.00," ujar Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Imam, Saleh menegaskan, kesimpulan permohonan ini menyebutkan bahwa kasus tersebut sangat dipaksakan.

Menurut dia, hal itu terlihat dari tidak kuatnya alat bukti dalam proses penyelidikan.

"Kemarin ada yang menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti.

"Di ranah penyelidikan yang katanya ada bukti permulaan, ternyata hanya ada tujuh berita acara permintaan keterangan. Jadi berita acara permintaan keterangan itu, apakah kemudian bisa dianggap dua alat bukti? Tidak," kata dia.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah

Selain itu, Saleh menilai bahwa pernyataan KPK dalam agenda jawaban menegaskan kasus tersebut dipaksakan.

Hal itu terlihat dari jawaban KPK yang menggunakan istilah "representasi" untuk penetapan tersangka Imam Nahrawi.

Sebab, KPK disebut menyebut asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum, sebagai representasi mantan Menpora itu.

Adapun peran Ulum dalam kasus ini adalah sebagai "jembatan" untuk menyerahkan uang kepada Imam.

Saleh menyebutkan bahwa istilah "representasi" adalah bahasa baru dalam hukum pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com