JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Elfian menerima berkas kesimpulan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Selain Imam Nahrawi, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menerima kesimpulan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.
Berkas kesimpulan diterima hakim tunggal Elfian tanpa dibacakan oleh Pemohon dan Termohon.
Adapun, tebal berkas kesimpulan permohonan praperadilan Imam Nahrawi sebanyak 51 halaman. Sedangkan, berkas kesimpulan KPK sebanyak 40 halaman.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, KPK Serahkan 42 Bukti
Setelah agenda kesimpulan, Pengadilan Negeri Jakarta akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda keputusan pada Selasa (12/11/2019).
"Sesuai hukum acara, tujuh hari (persidangan) harus sudah diputus. Sidang putusan hari Selasa (12 November 2019), insya allah, perkiraan (waktu) sekitar pukul 10.00," ujar Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Imam, Saleh menegaskan, kesimpulan permohonan ini menyebutkan bahwa kasus tersebut sangat dipaksakan.
Menurut dia, hal itu terlihat dari tidak kuatnya alat bukti dalam proses penyelidikan.
"Kemarin ada yang menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti.
"Di ranah penyelidikan yang katanya ada bukti permulaan, ternyata hanya ada tujuh berita acara permintaan keterangan. Jadi berita acara permintaan keterangan itu, apakah kemudian bisa dianggap dua alat bukti? Tidak," kata dia.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan