JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum KPK Natalia Kristanto membantah penyidik KPK tidak berinisiatif memeriksa Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kristanto menegaskan bahwa penyelidik KPK sudah tiga kali menyampaikan surat panggilan kepada Imam. Tepatnya sebelum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) pada 28 Agustus 2019.
"Hal itu tadi sudah kami bacakan (dalam sidang praperadilan), tiga kali (panggilan pemeriksaan)," ujar Kristanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Berencana Hadirkan Dua Saksi Ahli
Panggilan pertama, papar Kristanto, Imam hanya menjawabnya melalui Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
Alasannya, Imam sedang menghadiri acara lain yang tidak dapat diganggu gugat. Salah satunya ialah ibadah haji di Tanah Suci.
Panggilan kedua, Kristanto menyebut, Imam kembali mangkir. Politikus PKB tersebut malah kembali menugaskan Gatot untuk berkomunikasi ke KPK. Gatot meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Imam.
Demikian pula panggilan ketiga. Imam tidak kunjung memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Padahal, panggilan ini sudah disesuaikan dengan kemauan Imam.
"Jadi ketika kemudian memeriksa calon tersangka di penyelidikan, ya memang tidak. Tapi kami sudah ada upaya untuk memanggil yang bersangkutan," ujar Kristanto.
Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat
"Jadi, ketika tidak diperiksanya tersangka ini bukan karena kami yang tidak memanggil yang bersangkutan atau pemohon. Tapi memang kemauan sendiri yang kemudian tidak mengindahkan panggilan dari kami, seperti itu," sambung dia.
Diberitakan, Imam Nahrawi tersandung dugaan kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.
Berdasarkan penyidikan di KPK, Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya bernama Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Belakangan, Imam menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Imam menggugat sejumlah cara bertindak penyidik KPK yang dinilai cacat hukum.
Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram
Salah satunya adalah, Imam merasa tak pernah diperiksa sebagai saksi kasus itu sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah di mata hukum.
Dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam mengajukan delapan petitum.
Di antaranya, Imam meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa status tersangka yang melekat pada dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Imam meminta hakim mengeluarkannya sebagai tahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.