Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Permasalahkan Istilah "Representasi"

Kompas.com - 08/11/2019, 18:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Elfian menerima berkas kesimpulan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Selain Imam Nahrawi, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menerima kesimpulan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.

Berkas kesimpulan diterima hakim tunggal Elfian tanpa dibacakan oleh Pemohon dan Termohon.

Adapun, tebal berkas kesimpulan permohonan praperadilan Imam Nahrawi sebanyak 51 halaman. Sedangkan, berkas kesimpulan KPK sebanyak 40 halaman.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, KPK Serahkan 42 Bukti

Setelah agenda kesimpulan, Pengadilan Negeri Jakarta akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda keputusan pada Selasa (12/11/2019).

"Sesuai hukum acara, tujuh hari (persidangan) harus sudah diputus. Sidang putusan hari Selasa (12 November 2019), insya allah, perkiraan (waktu) sekitar pukul 10.00," ujar Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Imam, Saleh menegaskan, kesimpulan permohonan ini menyebutkan bahwa kasus tersebut sangat dipaksakan.

Menurut dia, hal itu terlihat dari tidak kuatnya alat bukti dalam proses penyelidikan.

"Kemarin ada yang menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti.

"Di ranah penyelidikan yang katanya ada bukti permulaan, ternyata hanya ada tujuh berita acara permintaan keterangan. Jadi berita acara permintaan keterangan itu, apakah kemudian bisa dianggap dua alat bukti? Tidak," kata dia.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah

Selain itu, Saleh menilai bahwa pernyataan KPK dalam agenda jawaban menegaskan kasus tersebut dipaksakan.

Hal itu terlihat dari jawaban KPK yang menggunakan istilah "representasi" untuk penetapan tersangka Imam Nahrawi.

Sebab, KPK disebut menyebut asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum, sebagai representasi mantan Menpora itu.

Adapun peran Ulum dalam kasus ini adalah sebagai "jembatan" untuk menyerahkan uang kepada Imam.

Saleh menyebutkan bahwa istilah "representasi" adalah bahasa baru dalam hukum pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com