Dia mengatakan, upaya penanganan hukum secara prosedural dengan mengedepankan kaidah hukum.
Sehingga, KPK pun tidak sembarangan setiap menangani sebuah kasus.
"Bahwa proses penetapan hukum tersangka I Nyoman Dharmantra sudah sah berdasarkan hukum dan segala tindakan hukum yang kita lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar," tegas Togi.
Baca juga: KPK Bantah Tak Berusaha Periksa Imam Nahrawi, Ini Buktinya...
Anggota Tim Biro Hukum KPK yang menangani praperadilan Imam, Muhammad Hafez juga menyatakan proses penanganan mantan Menpora itu sah dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Intinya tetap pada jawaban. Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti," kata dia.
Sebelumnya, Imam diketahui terjerat kasus suap penyaluran dana hibah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Baca juga: KPK Lelang 4 Mobil Bupati dan Kadis Korup, Mulai Rp 40 Jutaan...
Sedangkan, Dhamantra terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.