Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhamantra dan Imam Nahrawi Sama-sama Yakin Bisa Kalahkan KPK...

Kompas.com - 09/11/2019, 10:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Kita sama-sama melihat apakah akan dikabulkan, tetapi biarkan hakim yang menilai," terang kuasa hukum Dhamantra lainnya, Fikerman Sianturi.

Modal Imam

Sementara itu, Imam berkeyakinan keputusan akan berpihak padanya. Hal itu merujuk dari kesimpulan permohonan yang menyebut kasus tersebut sangat dipaksakan.

Kuasa hukum Imam, Saleh menegaskan, hal itu terlihat dari tidak kuatnya alat bukti dalam proses penyelidikan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
"Kemarin ada yang menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti," kata Saleh.

"Di ranah penyelidikan yang katanya ada bukti permulaan, ternyata hanya ada tujuh berita acara permintaan keterangan. Jadi berita acara permintaan keterangan itu, apakah kemudian bisa dianggap dua alat bukti? Tidak," sambung dia.

Baca juga: Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Permasalahkan Istilah Representasi

Selain itu, Saleh menilai bahwa pernyataan KPK dalam agenda jawaban menegaskan kasus tersebut dipaksakan.

Hal itu terlihat dari jawaban KPK yang menggunakan representasi asisten pribadi (Aspri) Imam, Miftahul Ulum, sebagai representasi penetapan mantan Menpora itu.

Adapun peran Ulum dalam kasus ini adalah sebagai "penjembatan" untuk menyerahkan uang kepada Imam.

Saleh menyebut, bahwa representasi adalah bahasa baru dalam hukum pidana.

Hal itu diperkuat dengan keterangan ahli. Baik ahli pemohon maupun termohon saat agenda saksi ahli.

"Dua ahli pun juga sudah tak terbantahkan bahasa representasi itu tidak ada," katanya.

KPK Minta Hakim Gugurkan Permohonan

Adapun, pihak KPK berkeyakinan bahwa seluruh proses hukum terhadap Imam maupun Dhamantra sudah sesuai undang-undang. KPK pun meminta hakim menggugurkan gugatan praperadilan keduanya.

Baca juga: Praperadilan Dhamantra, KPK Tegaskan Penanganan Sudah Sesuai Prosedur

Dalam kasus Dhamantra, misalnya. KPK menyebut penanganan hukum terhadap Dhamantra sudah sesuai prosedur.

"Tentunya kita optimis, ya. Karena kita melakukan segala tindakan hukum itu, secara internal, juga diawasi. Jadi kita tidak mungkin serampangan untuk melakukan upaya hukum," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK, Togi Sirait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Prosedur hukum yang telah ditempuh oleh KPK itu berupa proses penyelidikan hingga mencari keterangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com