"Kita sama-sama melihat apakah akan dikabulkan, tetapi biarkan hakim yang menilai," terang kuasa hukum Dhamantra lainnya, Fikerman Sianturi.
Sementara itu, Imam berkeyakinan keputusan akan berpihak padanya. Hal itu merujuk dari kesimpulan permohonan yang menyebut kasus tersebut sangat dipaksakan.
Kuasa hukum Imam, Saleh menegaskan, hal itu terlihat dari tidak kuatnya alat bukti dalam proses penyelidikan.
"Di ranah penyelidikan yang katanya ada bukti permulaan, ternyata hanya ada tujuh berita acara permintaan keterangan. Jadi berita acara permintaan keterangan itu, apakah kemudian bisa dianggap dua alat bukti? Tidak," sambung dia.
Baca juga: Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Permasalahkan Istilah Representasi
Selain itu, Saleh menilai bahwa pernyataan KPK dalam agenda jawaban menegaskan kasus tersebut dipaksakan.
Hal itu terlihat dari jawaban KPK yang menggunakan representasi asisten pribadi (Aspri) Imam, Miftahul Ulum, sebagai representasi penetapan mantan Menpora itu.
Adapun peran Ulum dalam kasus ini adalah sebagai "penjembatan" untuk menyerahkan uang kepada Imam.
Saleh menyebut, bahwa representasi adalah bahasa baru dalam hukum pidana.
Hal itu diperkuat dengan keterangan ahli. Baik ahli pemohon maupun termohon saat agenda saksi ahli.
"Dua ahli pun juga sudah tak terbantahkan bahasa representasi itu tidak ada," katanya.
Adapun, pihak KPK berkeyakinan bahwa seluruh proses hukum terhadap Imam maupun Dhamantra sudah sesuai undang-undang. KPK pun meminta hakim menggugurkan gugatan praperadilan keduanya.
Baca juga: Praperadilan Dhamantra, KPK Tegaskan Penanganan Sudah Sesuai Prosedur
Dalam kasus Dhamantra, misalnya. KPK menyebut penanganan hukum terhadap Dhamantra sudah sesuai prosedur.
"Tentunya kita optimis, ya. Karena kita melakukan segala tindakan hukum itu, secara internal, juga diawasi. Jadi kita tidak mungkin serampangan untuk melakukan upaya hukum," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK, Togi Sirait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Prosedur hukum yang telah ditempuh oleh KPK itu berupa proses penyelidikan hingga mencari keterangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).