Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Penuntasan Kasus HAM, Komisi III akan Gelar Rapat Gabungan

Kompas.com - 08/11/2019, 11:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, komisinya memiliki komitmen untuk membantu penuntasan 12 kasus HAM berat, agar tidak terjadi impunitas.

Taufik mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat gabungan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Hukum dan HAM dan Jaksa Agung untuk memberikan solusi penuntasan kasus-kasus tersebut.

"Nah, di komisi III kita sudah agendakan agar ada rapat gabungan antara Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan Kemenkumham, salah satunya adalah kita cari jalan keluarnya (kasus HAM berat), tanggal 21(November rapat gabungan)," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Komnas HAM: Jaksa Agung Tak Paham Mekanisme Penuntasan Kasus HAM Berat

Taufik mengatakan, ia memahami kesulitan kejaksaan untuk meningkatkan penyidikan terhadap 12 kasus HAM tersebut, karena sistem pembuktian kasus masih konvensional.

Oleh karena itu, kata dia, rapat gabungan tersebut akan mencari jalan alternatif lain.

"Memang harus dicari jalan kalau memang bukti-bukti yang sulit, kita cari alternatif lain. tetapi kalau buktinya cukup bisa dan yakin, kita bawa ke pengadilan itu akan jauh lebih baik," ujar Taufik.

"Tetapi itu tadi jangan sampai kita hanya sekedar ingin pengadilan berjalan, padahal faktanya lemah. Ya itu yang harus kita pikirkan termasuk juga diskusi dengan para korban," lanjut dia.

Taufik mengatakan, Fraksi Nasdem mendorong pembuatan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsoliasi (RUU KKR) yang dinilai mampu menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga: Di Komisi III, Jaksa Agung Sebut Berkas Penyelidikan Kasus HAM Berat Belum Lengkap

"Saya usulkan kita mempercepat RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKN), ini kan ada suatu proses yang memang bukan yudisial tetapi dia berdasarkan praktik-praktik terbaik di berbagai negara, mampu menyelesaikan keadilan internasional, masa transisi keadilan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," ujar dia.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, pihaknya mendorong agar RUU KKR masuk ke dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas).

"Nasdem mendorong percepatan terhadap RUU KKR masuk Prolegnas dan bisa dilakukan pembahasan dengan komisi III," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan perubahan regulasi terkait ketentuan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Pasalnya, dari 15 kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Kejaksaan Agung, hanya tiga yang berhasil dituntaskan.

Baca juga: Jaksa Agung Ingin Selesaikan Kasus HAM, Komnas HAM: Langsung Saja Buat Tim

"Opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, untuk mencapai kepastian hukum, maka perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkaranya," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Burhanuddin tidak menjelaskan secara spesifik saat memaparkan hambatan regulasi dalam rapat kerja tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com