Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Usulkan Perubahan Regulasi Penyelesaian Kasus HAM Berat

Kompas.com - 07/11/2019, 18:22 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan perubahan regulasi terkait ketentuan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Pasalnya, dari 15 kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Kejaksaan Agung, hanya tiga yang berhasil dituntaskan.

"Opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, untuk mencapai kepastian hukum, maka perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkaranya," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Di Komisi III, Jaksa Agung Sebut Berkas Penyelidikan Kasus HAM Berat Belum Lengkap

Burhanuddin tidak menjelaskan secara spesifik saat memaparkan hambatan regulasi dalam rapat kerja tersebut.

Namun, ia mengatakan, bahwa mekanisme pembuktian kasus HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali adanya alat bukti lain seperti keterangan ahli forensik, hasil uji balistik dan dokumen terkait lainnya.

"Pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada KUHAP. Keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti, kecuali didukung alat bukti lain. Misalnya ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya," kata Burhanuddin.

Baca juga: Mimpi Para Menteri Baru Jokowi, dari Selesaikan Kasus HAM hingga Radikalisme...

Saat ini, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedelapan kasus itu, yakni Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh. 

 

Kompas TV Juru Bicara Kepresidenan PresidenJoko Widodo, Fadjroel Rachman, menyebut, belum ada satu nama yang dicetuskan jadi kandidat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi masih menerima masukan dan pertimbangan dalam memilih dewan pengawas. Penegasan muncul usai beredar hoaks mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dipilih sebagai anggota dewan pengawas. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga angkat bicara soal rumor sejumlah sosok yang bakal menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua nama yang akhir-akhir ini mengemuka, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun, Jokowi menyebut nama-nama dewan pengawas masih digodok. #Ahok #DewanPengawasKPK #Jokow
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com